2 Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Kejati Sumsel akan Panggil Kajari

Berita Informasi Medan Talk Viral Viral

MedanTalk Viral:
2 Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Kejati Sumsel akan Panggil Kajari Lahat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat untuk mengklarifikasi vonis 10 bulan terhadap 2 terdakwa pemerkosaan siswi SMA yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Sebab, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat yang dinilai hanya 7 bulan membuat vonis hakim yang dijatuhkan hakim hanya bisa menjadi 10 bulan penjara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin mengatakan, pemanggilan tersebut akan diagendakan dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan melihat apakah ada pelanggaran SOP atau tidak dalam perkara tersebut.

“Kita nanti minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” kata Sarjono, Senin (9/1/2023).

Sarjono menegaskan, bila nantinya ada pelanggaran dalam proses penuntutan maupun prapenuntutan, ia tak akan segan memberikan sanksi kepada para JPU yang memegang perkara tersebut.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan pelanggaran SOP kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022).

Keluarga korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara. Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat, dimana kedua terdakwa dituntut 7 bulan penjara.

A telah dianiaya serta diperkosa oleh 3 pelaku yakni OH, MAP, dan GA. Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz.

Sumber: kompas.com

2 Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Kejati Sumsel akan Panggil Kajari Lahat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat untuk mengklarifikasi vonis 10 bulan terhadap 2 terdakwa pemerkosaan siswi SMA yang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. 

Sebab, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat yang dinilai hanya 7 bulan membuat vonis hakim yang dijatuhkan hakim hanya bisa menjadi 10 bulan penjara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin mengatakan, pemanggilan tersebut akan diagendakan dalam waktu dekat. Nantinya, mereka akan melihat apakah ada pelanggaran SOP atau tidak dalam perkara tersebut.

“Kita nanti minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” kata Sarjono, Senin (9/1/2023).

Sarjono menegaskan, bila nantinya ada pelanggaran dalam proses penuntutan maupun prapenuntutan, ia tak akan segan memberikan sanksi kepada para JPU yang memegang perkara tersebut. 

“Kalau memang ada unsur kesengajaan pelanggaran SOP  kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan inisial A (17) berlangsung histeris, Selasa (3/1/2022). 

Keluarga korban kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara. Vonis itu memang lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat, dimana kedua terdakwa dituntut 7 bulan penjara. 

A telah dianiaya serta diperkosa oleh 3 pelaku yakni OH, MAP, dan GA.  Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Hasil putusannya 10 bulan penjara,” kata Diaz.

Sumber: kompas.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> sumsel berita medantalkviral perkosaan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CnL29c1BNG3/