2 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati Badan Narkotika Nasional (BNN)

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
2 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menangkap dua pengedar sabu dan ekstasi yang masuk kelompok jaringan antar provinsi melalui jalur perairan Indonesia, Jumat 9 Agustus 2024. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati.

Dari lokasi penangkapan para tersangka, tepatnya di Kabupaten Deliserdang, petugas BNN Sumut menyita lebih dari seribu gram sabu dan 2.900 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

“Jaringan antar provinsi ya, khususnya memang barang-barang ini dari daerah perairan baik dari Aceh maupun Bali,” kata Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan.

Kedua tersangka yakni HG (25) warga kecamatan Medan Timur dan J (41) warga kecamatan Medan Sunggal. Keduanya mengaku berperan sebagai kurir dengan upah Rp20 juta sekali antar.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba.

Brigjen Toga Panjaitan menyatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Metro TV

2 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menangkap dua pengedar sabu dan ekstasi yang masuk kelompok jaringan antar provinsi melalui jalur perairan Indonesia, Jumat 9 Agustus 2024. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati.

Dari lokasi penangkapan para tersangka, tepatnya di Kabupaten Deliserdang, petugas BNN Sumut menyita lebih dari seribu gram sabu dan 2.900 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. 

"Jaringan antar provinsi ya, khususnya memang barang-barang ini dari daerah perairan baik dari Aceh maupun Bali," kata Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan.

Kedua tersangka yakni HG (25) warga kecamatan Medan Timur dan J (41) warga kecamatan Medan Sunggal. Keduanya mengaku berperan sebagai kurir dengan upah Rp20 juta sekali antar.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba. 

Brigjen Toga Panjaitan menyatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Metro TV

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Narkoba HukumanMati Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-c0DlZJRf1/

powered by webhosting terjamin