Berita Medan Talk : Ada Dua Sistem Parkir di Kota Medan, Catat! Parkir Konvensional dan Parkir Langganan
Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yaitu parkir konvensional dan parkir berlangganan.
– Parkir Konvensional :
Pengguna kendaraan membayar retribusi parkir langsung kepada juru parkir resmi di lokasi dengan tarif yang telah ditetapkan. Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 3.000 untuk sepeda motor hingga Rp 12.000 untuk truk gandengan atau trailer.
– Parkir Berlangganan :
Pengguna kendaraan membayar retribusi secara tahunan dengan menggunakan stiker khusus. Kendaraan yang memiliki stiker ini tidak dikenakan biaya parkir konvensional di lokasi yang telah ditentukan. Tarif berlangganan adalah Rp 90.000 per tahun untuk roda dua, Rp 130.000 per tahun untuk roda empat, dan Rp 168.000 per tahun untuk truk atau bus.
Kebijakan tersebut diatur berdasarkan Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024 dan Perwal Kota Medan No. 26 Tahun 2024
Jadi, bagi kendaraan bermotor yang telah memiliki stiker parkir berlangganan tidak lagi dikenakkan tarif konvensional (Gratis) untuk parkir dibahu atau tepi jalan umum.
Simpan post ini dan tunjukan ke oknum jukir yang masih minta parkir walaupun sudah punya barcode langganan
Sumber: Humas Dishub Medan 17/02/25
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita medan
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/p/DG0gleHpi72/