Bacakan Pledoi, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Ngaku Tak Pernah Menerima Uang Rp700

Berita Medan Talk : Bacakan Pledoi, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Ngaku Tak Pernah Menerima Uang Rp700 Juta

Persidangan soal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Aris Yudhariansyah dan kuasa hukumnya, Kamis (27/5).

Aris Yudhariansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi seperti tuduhan JPU sebesar Rp700 juta pada sidang tuntutan sebelumnya.

“Saya tidak pernah menikmati uang tersebut, apalagi memberikannya kepada keluarga saya. Tuduhan ini sangat berat bagi saya, terlebih lagi kepada istri saya tercinta. Bagaimana saya dapat menjelaskan uang yang seharusnya tidak pernah ada pada saya?,” tuturnya.

Diakuinya telah mengalami dan merasakan langsung bagaimana proses penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga penuntutan, dalam perkara ini. Sebagai seseorang yang juga memiliki pengetahuan hukum.

Dia sangat kecewa dengan proses yang terjadi. Perasaan ini semakin mendalam ketika ia membaca tuntutan JPU yang tidak mencerminkan fakta-fakta selama persidangan.

Tuduhan menerima uang Rp700 juta kepadanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurutnya jelas merupakan fitnah. Tuduhan ini tidak didasarkan pada bukti yang sah dan relevan.

“Tidak ada bukti yang dapat membuktikan saya menerima uang tersebut. Saya sangat menyesalkan kenyataan bahwa keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti keterangan saksi yang tidak didukung bukti lain-dijadikan sebagai dasar untuk menuduh saya menerima aliran dana yang tidak pernah saya terima,” paparnya.

Tuntutan JPU Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan pada 13 Februari 2025, JPU menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 700 juta. Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sumber: Waspada Online
.

Bacakan Pledoi, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Ngaku Tak Pernah Menerima Uang Rp700 Juta

Persidangan soal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Aris Yudhariansyah dan kuasa hukumnya, Kamis (27/5).

Aris Yudhariansyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi seperti tuduhan JPU sebesar Rp700 juta pada sidang tuntutan sebelumnya.

“Saya tidak pernah menikmati uang tersebut, apalagi memberikannya kepada keluarga saya. Tuduhan ini sangat berat bagi saya, terlebih lagi kepada istri saya tercinta. Bagaimana saya dapat menjelaskan uang yang seharusnya tidak pernah ada pada saya?,” tuturnya.

Diakuinya telah mengalami dan merasakan langsung bagaimana proses penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga penuntutan, dalam perkara ini. Sebagai seseorang yang juga memiliki pengetahuan hukum.

Dia sangat kecewa dengan proses yang terjadi. Perasaan ini semakin mendalam ketika ia membaca tuntutan JPU yang tidak mencerminkan fakta-fakta selama persidangan.

Tuduhan menerima uang Rp700 juta kepadanya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurutnya jelas merupakan fitnah. Tuduhan ini tidak didasarkan pada bukti yang sah dan relevan.

“Tidak ada bukti yang dapat membuktikan saya menerima uang tersebut. Saya sangat menyesalkan kenyataan bahwa keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti keterangan saksi yang tidak didukung bukti lain-dijadikan sebagai dasar untuk menuduh saya menerima aliran dana yang tidak pernah saya terima,” paparnya.

Tuntutan JPU Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan pada 13 Februari 2025, JPU menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 700 juta. Jika tidak membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sumber: Waspada Online
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> DinkesSumut Pledoi Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DGptr2Ft1ar/