Beri Remisi Natal 12.641 Napi, Pemerintah Hemat Anggaran Rp6,6 Miliar, paling banyak

Berita MedanTalk

Beri Remisi Natal 12.641 Napi, Pemerintah Hemat Anggaran Rp6,6 Miliar, paling banyak di Sumut

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal kepada 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik. Anggaran makan yang bisa dihemat mencapai Rp 6.601.185.000.

Dari jumlah penerima remisi, sebanyak 12.562 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika, Sabtu, 25 Desember 2021.

Rika menjelaskan narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Mereka mendapatkan berbagai pengurangan masa pidana, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Penerima remisi paling banyak berasal dari Sumatera Utara, yaitu 2.456 narapidana. Dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Sumber: kontan, antara
#berita #narapidana #napi #remisi #remisinat #anggaran #kemenkumham #indonesia

Beri Remisi Natal 12.641 Napi, Pemerintah Hemat Anggaran Rp6,6 Miliar, paling banyak di Sumut

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal kepada 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik. Anggaran makan yang bisa dihemat mencapai Rp 6.601.185.000.

Dari jumlah penerima remisi, sebanyak 12.562 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika, Sabtu, 25 Desember 2021.

Rika menjelaskan narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Mereka mendapatkan berbagai pengurangan masa pidana, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Penerima remisi paling banyak berasal dari Sumatera Utara, yaitu 2.456 narapidana. Dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.

Sumber: kontan, antara

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita narapidana napi remisi remisinat anggaran kemenkumham indonesia