Crazy Rich Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Berita MedanTalk

Crazy Rich Doni Salmanan Jadi
Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam penuh di Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang pribadi milik tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan

Beberapa barang yang disita antara lain ponsel pintar iPhone 13 Pro Max, akun Youtube King Salman, email yang terhubung ke Youtube dan akun platform Qoutex, satu bundel rekening milik tersangka, dan bukti transfer deposito.

“Semua sudah disita untuk kepentingan penyidikan ya,” tuturnya, Rabu (9/3/2022).

Menurut Ramadhan, beberapa barang itu disita untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang yang telah dijerat kepada tersangka Doni Salmanan.

Pihaknya akan menelusuri seluruh aliran uang dari tersangka Doni Salmanan kepada keluarga dan pihak lainnya.

“Kami sedang menelusuri aliran uang itu ke mana saja,” katanya.

Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Sumber: kompas, bisnis
#berita #quotex #binaryoptions #binaryoption #donisalmanan

Crazy Rich Doni Salmanan Jadi 
Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam penuh di Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang pribadi milik tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan

Beberapa barang yang disita antara lain ponsel pintar iPhone 13 Pro Max, akun Youtube King Salman, email yang terhubung ke Youtube dan akun platform Qoutex, satu bundel rekening milik tersangka, dan bukti transfer deposito.

"Semua sudah disita untuk kepentingan penyidikan ya," tuturnya, Rabu (9/3/2022).

Menurut Ramadhan, beberapa barang itu disita untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang yang telah dijerat kepada tersangka Doni Salmanan.

Pihaknya akan menelusuri seluruh aliran uang dari tersangka Doni Salmanan kepada keluarga dan pihak lainnya.

"Kami sedang menelusuri aliran uang itu ke mana saja," katanya.

Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Sumber: kompas, bisnis

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita quotex binaryoptions binaryoption donisalmanan