Curi Motor Pendeta, Pria di Sibolga Diciduk Polisi Saat Tertidur Lelap Seorang

Berita MedanTalk

Curi Motor Pendeta, Pria di Sibolga Diciduk Polisi Saat Tertidur Lelap

Seorang pria berinisial RLT alias R (21) ditangkap Satuan Reskrim Polres Sibolga, Minggu, 13 Maret saat sedang tidur di rumahnya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Pasalnya, ia nekat mencuri sepeda motor milik seorang pendeta bernama M Situmorang.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, melalui Kasi Humas AKP R Sormin mengatakan, R ditangkap atas laporan korbannya.

“Peristiwa ini terjadi hari Rabu, 9 Maret, di komplek Gereja HKBP di Kelurahan Simaremare. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dan melakukan rapat,” kata AKP Sormin, Selasa, 22 Maret.

Selanjutnya, sekira pukul 17.30, anak korban menemuinya di ruang rapat dengan mengabarkan jika sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

“Setelah dicek melalui CCTV, kelihatan seorang laki-laki mendorong dan membawa sepeda motornya. Akibat ulah pelaku, korban kerugian sekitar Rp 8 juta,” ujarnya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku beraksi seorang diri lantaran melihat kunci motor tergantung,” jelasnya.

AKP Sormin menjelaskan, aksi nekat pelaku berawal saat ia dibonceng temannya naik sepeda motor. Ketika melintasi gereja HKBP Sibolga Kota, pelaku melihat temannya bermarga Limbong yang bekerja sebagai pemain suling di gereja tersebut.

Melihat itu, timbul niat jahat tersangka. Setelah mengamati situasi hingga aman, pelaku kemudian mendorong motor korban dan membawa ke Balige.

“Di Balige pelaku menemui orang yang pernah membeli motor darinya dan menjualnya sebesar Rp 1 juta. Kemudian, pelaku pergi ke Kota Pematangsiantar untuk menemui ibunya yang sedang dirawat dan rencananya akan di rujuk ke Kota Medan.

Saat tiba di rumah sakit di Pematangsiantar ibu tersangka ternyata telah meninggal dunia dan akan dibawa ke Sibolga. Sehingga ia kembali ke Sibolga dan ke rumahnya di Pandan.
.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Sibolga. Ia disangkakan melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
.
Sumber : www.indiespot.id
.
#Sibolga #Berita #MedanTalk

Curi Motor Pendeta, Pria di Sibolga Diciduk Polisi Saat Tertidur Lelap

Seorang pria berinisial RLT alias R (21) ditangkap Satuan Reskrim Polres Sibolga, Minggu, 13 Maret saat sedang tidur di rumahnya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Pasalnya, ia nekat mencuri sepeda motor milik seorang pendeta bernama M Situmorang.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, melalui Kasi Humas AKP R Sormin mengatakan, R ditangkap atas laporan korbannya.

"Peristiwa ini terjadi hari Rabu, 9 Maret, di komplek Gereja HKBP di Kelurahan Simaremare. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dan melakukan rapat," kata AKP Sormin, Selasa, 22 Maret.

Selanjutnya, sekira pukul 17.30, anak korban menemuinya di ruang rapat dengan mengabarkan jika sepeda motornya sudah tidak ada lagi. 

"Setelah dicek melalui CCTV, kelihatan seorang laki-laki mendorong dan membawa sepeda motornya. Akibat ulah pelaku, korban kerugian sekitar Rp 8 juta," ujarnya. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku beraksi seorang diri lantaran melihat kunci motor tergantung," jelasnya.

AKP Sormin menjelaskan, aksi nekat pelaku berawal saat ia dibonceng temannya naik sepeda motor. Ketika melintasi gereja HKBP Sibolga Kota, pelaku melihat temannya bermarga Limbong yang bekerja sebagai pemain suling di gereja tersebut.

Melihat itu, timbul niat jahat tersangka. Setelah mengamati situasi hingga aman, pelaku kemudian mendorong motor korban dan membawa ke Balige. 

"Di Balige pelaku menemui orang yang pernah membeli motor darinya dan menjualnya sebesar Rp 1 juta. Kemudian, pelaku pergi ke Kota Pematangsiantar untuk menemui ibunya yang sedang dirawat dan rencananya akan di rujuk ke Kota Medan. 

Saat tiba di rumah sakit di Pematangsiantar ibu tersangka ternyata telah meninggal dunia dan akan dibawa ke Sibolga. Sehingga ia kembali ke Sibolga dan ke rumahnya di Pandan. 
.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Sibolga. Ia disangkakan melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
.
Sumber : www.indiespot.id
.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Sibolga Berita MedanTalk