Diduga Lakukan Penistaan Agama Lantaran Cinta Ditolak, Acong Ditangkap . Diduga lakukan

Berita MedanTalk

Diduga Lakukan Penistaan Agama Lantaran Cinta Ditolak, Acong Ditangkap
.
Diduga lakukan Penistaan Agama lantaran sakit hati akibat cintanya ditolak, seorang pria bernama Indra Darma alias Acong (23), warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian.
.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, saat konfrensi pres mengatakan tersangka diduga melakukan penistaan agama di Medsos dengan akun Facebook Sun Go Kong.
.
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru (perempuan) memilih teman dekatnya yang seagama,” ujar Robin, Minggu (21/2).
.
Selanjutnya, tersangka membuat postingan di medsos yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan. Terkait hal ini masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi.
.
“Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5 sampai 6 tahun,” tegas Robin. [e3]
.
Sumber : www.indiespot.id

Diduga Lakukan Penistaan Agama Lantaran Cinta Ditolak, Acong Ditangkap
.
Diduga lakukan Penistaan Agama lantaran sakit hati akibat cintanya ditolak, seorang pria bernama Indra Darma alias Acong (23), warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian.
.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, saat konfrensi pres mengatakan tersangka diduga melakukan penistaan agama di Medsos dengan akun Facebook Sun Go Kong.
.
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru (perempuan) memilih teman dekatnya yang seagama,” ujar Robin, Minggu (21/2).
.
Selanjutnya, tersangka membuat postingan di medsos yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan. Terkait hal ini masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi.
.
“Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5 sampai 6 tahun,” tegas Robin. [e3]
.
Sumber : www.indiespot.id

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah =>