Medan Talk: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang sudah dapat mengakses data transaksi kartu kredit. Bila data transaksi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilaporkan tidak cocok, maka nasabah akan diperiksa petugas pajak. “Ini adalah prosedur standar di Ditjen Pajak. Setelah diketahui tidak cocok, maka nasabah harus diperiksa. Harus ada tahapan pemeriksaan,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama kepada detikFinance, Kamis (31/3/2016). Pemeriksaan ini akan diawali dengan konfirmasi kepada nasabah sebagai wajib pajak. Petugas akan menanyakan soal perbedaan data, berikut dengan alasannya. “Kita minta klarifikasi. Kita minta tolong bapak jelaskan, kenapa misalnya transaksinya Rp 120 juta tapi laporan pendapatan di SPT cuma Rp 60 juta. Jadi ditanya dulu,” jelasnya.
Bila kemudian ternyata nasabah mengakui adanya kesalahan, maka diminta untuk melakukan perbaikan SPT tahunan. Termasuk jika ada kurang bayar serta sanksi yang harus dipenuhi. “Kalau salah ya perbaiki SPT dan laksanakan kewajiban-kewajiban lainnya,” terang Mekar.
Akan tetapi, bila nasabah menyatakan bahwa transaksi di kartu kredit bukan dilakukan dirinya maka proses selanjutnya adalah audit. “Kalau masih bersikeras, ya dilanjutkan dengan audit sampai proses pemeriksaan selesai,” tegasnya.
Sumber detiknews
Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan