Disdukcapil Medan Musnahkan 44.337 Keping E-KTP Invalid . Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan bersama Disdukcapil Provinsi Sumut, KPU, Bawaslu dan Ombudsman membakar 44.337 keping KTP elektronik yang invalid. . Pemusnahan ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. . Kepala Dinas Dukcapil Medan OK Zulfi mengatakan, pihaknya telah dua kali melaksanakan pemusnahan tersebut. . Pemusnahan KTP invalid tersebut bertujuan agar KTP-KTP tersebut tidak tercecer seperti pemberitaan yang terjadi di beberapa wilayah. Selain itu, agar e-KTP tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggunjawab. . OK Zulfi menjelaskan, KTP invalid tersebut adalah KTP yang sudah tidak berlaku lagi. Artinya, jika ada masyarakat yang mengganti e-KTP, maka KTP yang lama sudah tidak berlaku lagi. . “Sebelumnya selama ini kita potong. Invalid ini yang sudah tidak berlaku lagi. Rusak dan sudah diperbarui. Sehingga kita ganti yang baru,” katanya. . Pihaknya menegaskan akan melakukan pemusnahan setiap hari. Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Sumut Ismail P Sinaga mengatakan, surat edaran Kemendagri merupakan langkah tegas agar kabupaten/kota melalukan pemusnahan e-KTP yang invalid. . “Kalau dulu kan ragu, kalau sekarang jelas.  Sehingga tidak dikhawatirkan lagi tercecer seperti di Jakarta. Seluruh kabupaten/kota sudah laksanakan instruksi ini,” katanya. . Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini di Sumut total 1 juta masyarakat belum melakukan perekaman e-KTP. Ia pun mengatakan, melalui program GISA, diharapkan masyarakat lebih sadar akan administrasi penduduk. . “Kendala sebenarnya tidak ada. Tapi ada persepsi masyarakat, kalau belum 17 tahun, maka belum bisa buat e-KTP,” katanya. . Padahal, lanjut dia. Jika pada April 2019 mendatang dia berumur 17 tahun, maka tidak apa-apa membuat e-KTP dari sekarang. (Cr5/tribun-medan.com) . Sumber : http://medan.tribunnews.com/2018/12/18/disdukcapil-medan-musnahkan-44337-keping-e-ktp-invalid

View Photo / video in ourInstagram ⇒

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors

Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, Kost, sewa/jual rumah, tips dan inspirasi design rumah cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Untuk info Medan Punya Cerita, cek www.MedanKu.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Comments

Leave a Reply