DPR Setuju Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Komisi VI

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral : DPR Setuju Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Singkroniasi (Timsin) terkait hasil perumusan dan sinkronisasi Rancangan Undang-undang Perubahan keempat atas Undang-undang BUMN dalam rapat Panja yang digelar Jumat (26/9/2025). Persetujuan ini diambil setelah timsus dan timsin melaporkannya.

“Terima kasih atas laporan Timsus dan Timsin, selanjutnya saya tanyakan kepada ibu dan bapak anggota panja pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN. Apakah laporan timus dan timsin dapat kita setujui?” tanya Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, kepada hadirin yang hadir.

“Setuju,” kata hadirin yang hadir.

Adapun laporan Timsus dan Timsin tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah poin pokok perubahan.

Pertama, pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang akan menjalankan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN. Kedua, penambahan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN.

Ketiga, deviden saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden. Keempat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, Komisaris dan dewan pengawas BUMN.

“Selanjutnya menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara,” katanya.

Kemudian, Nurdin mengatakan mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan RUU ini juga mengatur adanya ketentuan yang menyatakan kesetaraan gender di lingkungan BUMN, baik pada level karyawan, direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.

“Demikian laporan timus dan timsin kepada ketua panja dan seluruh panja. Dan semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat untuk kehidupan bangsa bernegara,” katanya.

Sumber: Detik

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral

DPR Setuju Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Singkroniasi (Timsin) terkait hasil perumusan dan sinkronisasi Rancangan Undang-undang Perubahan keempat atas Undang-undang BUMN dalam rapat Panja yang digelar Jumat (26/9/2025). Persetujuan ini diambil setelah timsus dan timsin melaporkannya.

"Terima kasih atas laporan Timsus dan Timsin, selanjutnya saya tanyakan kepada ibu dan bapak anggota panja pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN. Apakah laporan timus dan timsin dapat kita setujui?" tanya Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, kepada hadirin yang hadir.

"Setuju," kata hadirin yang hadir.

Adapun laporan Timsus dan Timsin tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah poin pokok perubahan.

Pertama, pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang akan menjalankan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN. Kedua, penambahan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN.

Ketiga, deviden saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden. Keempat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, Komisaris dan dewan pengawas BUMN.

"Selanjutnya menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara," katanya.

Kemudian, Nurdin mengatakan mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan RUU ini juga mengatur adanya ketentuan yang menyatakan kesetaraan gender di lingkungan BUMN, baik pada level karyawan, direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.

"Demikian laporan timus dan timsin kepada ketua panja dan seluruh panja. Dan semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat untuk kehidupan bangsa bernegara," katanya.

Sumber: Detik

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> dpr bumn berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DPEO0ZEkrqm/