Duda Aniaya Pacar hingga Tewas di Medan Pernah 4 Kali Dipenjara Ridwan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Duda Aniaya Pacar hingga Tewas di Medan Pernah 4 Kali Dipenjara

Ridwan Nasution alias Ridho (45), duda di Medan, Sumatera Utara, yang menganiaya pacarnya Melani Sitompul (46) rupanya residivis. Polisi menyebut pelaku telah 4 kali menjalani hukuman penjara.

“Hasil pemeriksaan, pelaku sudah empat kali menjalani hukuman,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, seperti dilansir detikSumut, Jumat (26/4/2024).

Teddy mengatakan pelaku pertama kali dihukum pada tahun 1998. Ridho dipenjara karena terlibat kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya, dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Lapas Tanjung Gusta.

Lalu, kasus kedua terjadi pada tahun 2000. Saat itu, pelaku dihukum selama 10 bulan karena kasus pencurian kabel.

Ketiga, pada tahun 2012 karena kasus peredaran narkoba. Pada kasus itu, pelaku dipenjara selama enam bulan.

“Yang terakhir tahun 2020 kemarin, yang bersangkutan mengedarkan sabu-sabu dan menjalani hukuman selama empat tahun di lapas yang sama. Pada tahun 2023 tersangka selesai menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Jadi, memang latar belakang tersangka ini, residivis, dua kali terlibat kasus penganiayaan dan pencurian, dua kali kasus narkotika,” sebutnya.

Ridho diketahui menganiaya korban hingga tewas. Malam sebelum korban meninggal di tangan pelaku, korban dan pelaku sempat nyabu bareng dan melakukan hubungan intim.

“Mereka berpacaran. (Korban) datang dan mereka menggunakan sabu-sabu dan melakukan hubungan,” kata Teddy.

Sumber: Detik

Duda Aniaya Pacar hingga Tewas di Medan Pernah 4 Kali Dipenjara

Ridwan Nasution alias Ridho (45), duda di Medan, Sumatera Utara, yang menganiaya pacarnya Melani Sitompul (46) rupanya residivis. Polisi menyebut pelaku telah 4 kali menjalani hukuman penjara.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah empat kali menjalani hukuman," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, seperti dilansir detikSumut, Jumat (26/4/2024).

Teddy mengatakan pelaku pertama kali dihukum pada tahun 1998. Ridho dipenjara karena terlibat kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya, dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Lapas Tanjung Gusta.

Lalu, kasus kedua terjadi pada tahun 2000. Saat itu, pelaku dihukum selama 10 bulan karena kasus pencurian kabel.

Ketiga, pada tahun 2012 karena kasus peredaran narkoba. Pada kasus itu, pelaku dipenjara selama enam bulan.

"Yang terakhir tahun 2020 kemarin, yang bersangkutan mengedarkan sabu-sabu dan menjalani hukuman selama empat tahun di lapas yang sama. Pada tahun 2023 tersangka selesai menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Jadi, memang latar belakang tersangka ini, residivis, dua kali terlibat kasus penganiayaan dan pencurian, dua kali kasus narkotika," sebutnya.

Ridho diketahui menganiaya korban hingga tewas. Malam sebelum korban meninggal di tangan pelaku, korban dan pelaku sempat nyabu bareng dan melakukan hubungan intim.

"Mereka berpacaran. (Korban) datang dan mereka menggunakan sabu-sabu dan melakukan hubungan," kata Teddy.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Duda Penganiayaan Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C6RQyafrsOJ/

powered by webhosting terjamin