Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berita Informasi MedanTalk

Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa kasus aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) yang merupakan guru Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini, Kamis (6/10).
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

Jaksa menilai Fakarich terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Fakarich juga dianggap bersalah melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU juga meminta majelis hakim agar menghukum Fakarich dengan pidana tambahan berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen,” ujar jaksa.

Di sidang sebelumnya, JPU Chandra Naibaho menyebut Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

Perbuatan terdakwa membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Namun, meski para peserta kursus trading telah mengikuti tutorial pada saat menggunakan Binomo, mereka lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo.

Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban berkisar Rp72,139 miliar.

Sumber: cnnindonesia.com/nasional/20221006163305-12-857253/guru-indra-kenz-fakarich-dituntut-8-tahun-penjara-kasus-binomo

Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa kasus aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) yang merupakan guru Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini, Kamis (6/10).
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

Jaksa menilai Fakarich terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Fakarich juga dianggap bersalah melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU juga meminta majelis hakim agar menghukum Fakarich dengan pidana tambahan berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," ujar jaksa.

Di sidang sebelumnya, JPU Chandra Naibaho menyebut Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

Perbuatan terdakwa membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Namun, meski para peserta kursus trading telah mengikuti tutorial pada saat menggunakan Binomo, mereka lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo.

Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban berkisar Rp72,139 miliar.

Sumber: cnnindonesia.com/nasional/20221006163305-12-857253/guru-indra-kenz-fakarich-dituntut-8-tahun-penjara-kasus-binomo

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita binaryoptions binomo kriminal nasional medan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CjXnVRMOsH3/

Leave a Reply