Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Ferdy Sambo menggugat

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis kemarin, 29 Desember 2022.

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hania membeberkan alasan kliennya mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.

“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut Arman Hanis, kliennya telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan cakap. Ferdy Sambo juga telah bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman Hanis.

Selain itu, pada 22 Agustus 2022, Arman menjelaskan Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagah anggota Polri yang ditujukkan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri atau Tergugat II pada 22 Agustus 2022 atau sebelum putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Tingkat Banding.

“Pengunduran diri ini demi mendukung proses penyidikan. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman.

Sumber: Tempo.co

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis kemarin, 29 Desember 2022.

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hania membeberkan alasan kliennya mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri 26 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut Arman Hanis, kliennya telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan cakap. Ferdy Sambo juga telah bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman Hanis.

Selain itu, pada 22 Agustus 2022, Arman menjelaskan Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagah anggota Polri yang ditujukkan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri atau Tergugat II pada 22 Agustus 2022 atau sebelum putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Tingkat Banding.

“Pengunduran diri ini demi mendukung proses penyidikan. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman.

Sumber: Tempo.co

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral ferdysambo

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CmyIN3ZBqqU/