GDA Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Rp5,1 M Polisi menetapkan perempuan

Berita MedanTalk

Medan Talk:
GDA Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Rp5,1 M

Polisi menetapkan perempuan bernama GDA sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satu pelapor kemudian membawa GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chandra mengatakan saat itu pihaknya masih berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, mediasi gagal.

“Pada hari Jumat 17 November 2023 (GDA) kami tetapkan sebagai tersangka, yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo kepada wartawan, Senin (20/11).

Susatyo menerangkan dari lima laporan polisi atau enam korban ini masing-masing memiliki jumlah kerugian yang berbeda.

Laporan pertama dilayangkan oleh FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,350 miliar. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh AS dengan jumlah 600 tiket dan kerugian Rp1,030 miliar.

Laporan ketiga dibuat oleh AS yang membeli 400 tiket dan merugi Rp1,3 miliar. Selanjutnya, laporan dibuat oleh CL dengan kerugian Rp230 juta.

“Sehingga total adalah Rp5,1miliar atau 2.268 tiket,” ucap Susatyo.

Dalam kasus ini, GDA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

sumber : cnnindonesia

kamu nonton coldplay dari mana?

GDA Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Rp5,1 M

Polisi menetapkan perempuan bernama GDA sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satu pelapor kemudian membawa GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chandra mengatakan saat itu pihaknya masih berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, mediasi gagal.

"Pada hari Jumat 17 November 2023 (GDA) kami tetapkan sebagai tersangka, yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (20/11).

Susatyo menerangkan dari lima laporan polisi atau enam korban ini masing-masing memiliki jumlah kerugian yang berbeda.

Laporan pertama dilayangkan oleh FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,350 miliar. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh AS dengan jumlah 600 tiket dan kerugian Rp1,030 miliar.

Laporan ketiga dibuat oleh AS yang membeli 400 tiket dan merugi Rp1,3 miliar. Selanjutnya, laporan dibuat oleh CL dengan kerugian Rp230 juta.

"Sehingga total adalah Rp5,1miliar atau 2.268 tiket," ucap Susatyo.

Dalam kasus ini, GDA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

sumber : cnnindonesia


kamu nonton coldplay dari mana?

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> nasional berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cz3HF91rB36/