Gubsu Edy Berikan Beasiswa bagi qarga sumut yang berprestasi dan kurang mampu

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Gubsu Edy Berikan Beasiswa bagi qarga sumut yang berprestasi dan kurang mampu

Gubernur Edy Rahmayadi memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri, baik di kampus swasta atau kampus negeri.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Syarat umum untuk mendapatkan beasiswa ini, yaitu:
.
1. Warga negara Indonesia, penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan atau kartu keluarga (KK)

2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

3. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian

5. Bukan anggota dan atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah

6. Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dan atau instansi pemerintah dan swasta lainnya

7. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah

8. Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.

9. Berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53.

10. Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau Kelurahan yang diketahui oleh camat.

11. Untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.

Gimana, kamu tertarik?

Gubsu Edy Berikan Beasiswa bagi qarga sumut yang berprestasi dan kurang mampu

Gubernur Edy Rahmayadi memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri, baik di kampus swasta atau kampus negeri.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Syarat umum untuk mendapatkan beasiswa ini, yaitu:
.
1. Warga negara Indonesia, penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan atau kartu keluarga (KK)

2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

3. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian

5. Bukan anggota dan atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah

6. Tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dan atau instansi pemerintah dan swasta lainnya

7. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah

8. Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.

9. Berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52, dan 45 tahun untuk program 53.

10. Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau Kelurahan yang diketahui oleh camat.

11. Untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.

Gimana, kamu tertarik?

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita Beasiswa BeasiswaSumut EdyRahmayadi MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CmBb1y7PygE/