Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies: Saya Datang sebagai Sahabat! Mantan

Berita Viral: Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies: Saya Datang sebagai Sahabat!

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sidang digelar di Gedung Tipikor PN Jakarta Pusat Kamis (6/3/2025).

Anies menyatakan, bahwa kedatangannya ini merupakan dukungan seorang sahabat untuk Tom Lembong.

“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies kepada wartawan.

Anies juga menegaskan, kedatangannya ini untuk menyampaikan harapan agar para majelis hakim bisa bertindak obyektif dan mementingkan kebenaran.

“Dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

Anies juga berharap besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong. Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.

“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Okezone
.

Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies: Saya Datang sebagai Sahabat!

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sidang digelar di Gedung Tipikor PN Jakarta Pusat Kamis (6/3/2025).

Anies menyatakan, bahwa kedatangannya ini merupakan dukungan seorang sahabat untuk Tom Lembong.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies kepada wartawan.

Anies juga menegaskan, kedatangannya ini untuk menyampaikan harapan agar para majelis hakim bisa bertindak obyektif dan mementingkan kebenaran.

“Dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," ujar Anies.

Anies juga berharap besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong. Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.

"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," jelas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Okezone
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> TomLembong Anies KasusKorupsi Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DG2JRunM3ED/