Hakim: Keluarga hingga Kolega Syahrul Yasin Limpo Menikmati Uang Korupsi Majelis Hakim

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Hakim: Keluarga hingga Kolega Syahrul Yasin Limpo Menikmati Uang Korupsi

Majelis Hakim kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menyatakan keluarga hingga kolega SYL turut menikmati uang haram dari hasil korupsi. Hal itu termuat dalam hal yang memberatkan vonis terhadap SYL.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Sumber: Okezone
.

Hakim: Keluarga hingga Kolega Syahrul Yasin Limpo Menikmati Uang Korupsi

Majelis Hakim kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya menyatakan keluarga hingga kolega SYL turut menikmati uang haram dari hasil korupsi. Hal itu termuat dalam hal yang memberatkan vonis terhadap SYL.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya. 

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Sumber: Okezone
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> SYL Korupsi Kementan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C9R8TZfSi2u/