Medan Talk: Hanya gara-gara mencubit siswa karena tidak salat berjamaah, Sambudi (45), seorang guru SMP swasta di Sidoarjo, Jawa Timur diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kasus itu mencuat usai orangtua siswanya yang melaporkannya dengan tuduhan penganiayaan.
Sambudi warga Desa Bogem Pinggir, Balongbendo, Sidoarjo merupakan guru Matematika SMP swasta di Balongbendo, Sidoarjo. Ia harus duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo, Selasa (28/6/2016) sebagai terdakwa kasus penganiayaan siswa berinisial R di sekolahnya.
Dengan memakai seragam lengkap PGRI, guru senior itu mengikuti proses persidangan sekira 30 menit. Ia didakwa mencubit siswanya karena asyik nongkrong di tepi sungai saat ada kegiatan salat berjamaah di musala sekolahnya.
Orangtua siswa tidak terima anaknya dicubit dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat. Kasus pun bergulir ke PN Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni menunda sidang hingga 14 Juli 2016, dengan alasan pihak keluarga pelapor akan mencabut laporan kasus tersebut.
Sementara terkait dugaan kasus penganiayaan siswa itu, Sambudi hingga kini mengaku tidak melakukann seperti yang dituduhkannya dalam sidang. Ia mengatakan, hanya mengelus pundak siswanya untuk mengingatkan korban agar tidak melakukan pelanggaran saat jam sekolah.
Sidang dugaan kasus penganiayaan siswa SMP itu sempat ramai, karena terdakwa mendapat dukungan moral dari ratusan guru PGRI se-Sidoarjo. Mereka berdemo di depan PN Sidoarjo sebelum sidang berlangsung
Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan