Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi sampai 30 April akan diblokir total pada 1 Mei 2018. . Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler. . Jika kamu belum melakukan registrasi kartu SIM, segera lakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). . Khusus bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator. . Berikut daftarnya: . 1. Telkomsel Bisa dicek melalui website di tautan ini . 2. XL Ketik *123*4444# di layar panggilan . 3. Tri (3) Bisa dicek melalui website di tautan ini . 4. Indosat Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444 . 5. Smartfren Bisa dicek melalui website . Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi kartu SIM, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari. . Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama Kemkominfo akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS. . Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari

Berita Medan Talk ID

Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi sampai 30 April akan diblokir total pada 1 Mei 2018.
.
Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet. Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
.
Jika kamu belum melakukan registrasi kartu SIM, segera lakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
.
Khusus bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.
.
Berikut daftarnya: .
1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini
.
2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan
.
3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini
.
4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
.
5. Smartfren
Bisa dicek melalui website
.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi kartu SIM, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama Kemkominfo akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
.
#Medan #Berita #KartuSim #SimCardSelular #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply