Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur ke 1 Juli 2024 Direktorat Jenderal Pajak

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur ke 1 Juli 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Sampai dengan 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Rinciannya, sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.

“Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” kata Dwi.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sumber : cnnindonesia.com

Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur ke 1 Juli 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Sampai dengan 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Rinciannya, sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," kata Dwi.

Adapun masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sumber : cnnindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita nik npwp ktp

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C08Wfhmr57R/