Jokowi: TikTok Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media Presiden Joko Widodo atau

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Jokowi: TikTok Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop membuat bisnis pedagang ke UMKM menjadi anjlok. Dia menilai seharusnya TikTok berperan sebagai media sosial, bukan untuk aktivitas ekonomi.

“Kita tahu itu (TikTok Shop) berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan,” jelas Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

“Mestinya ini kan dia itu (TikTok) sosial media, bukan ekonomi media,” sambungnya.

Oleh sebab itu, dia memastikan Kementerian Perdagangan akan membuat regulasi yang mengatur keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop. Nantinya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya udah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” jelas Jokowi.

Sebagai informasi, TikTok sendiri saat ini belum mengantongi izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan. Selama ini, TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jokowi: TikTok Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop membuat bisnis pedagang ke UMKM menjadi anjlok. Dia menilai seharusnya TikTok berperan sebagai media sosial, bukan untuk aktivitas ekonomi.

"Kita tahu itu (TikTok Shop) berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," jelas Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

"Mestinya ini kan dia itu (TikTok) sosial media, bukan ekonomi media," sambungnya.

Oleh sebab itu, dia memastikan Kementerian Perdagangan akan membuat regulasi yang mengatur keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop. Nantinya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya udah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," jelas Jokowi.

Sebagai informasi, TikTok sendiri saat ini belum mengantongi izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan. Selama ini, TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk Ecommerce

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CxjuPXMPVi_/