Jual Suami Sendiri Rp 500 Ribu di Media Sosial, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara . Veronita hanya bisa tertunduk pasrah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider dua bulan di PN Surabaya, Rabu (25/7/2018). . Veronita, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim setelah menjual dirinya dan suaminya sendiri di media sosial. . Terdakwa, yang masih berusia 20 tahun, terbukti menjual RR (24), suaminya sendiri melalui media sosial Facebook untuk layanan seks. . Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). . Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan. . Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan. . Hal yang meringankan, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang sopan dan tak berbelit-belit selama persidangan. . Sebelumnya, aksi suami ini terdeteksi pihak kepolisian dan melakukan penggegebegan di sebuah kamar hotel di Surabaya. . Di grup Facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk sekali kencan dengan suaminya sebesar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu. . Kuasa Hukum terdakwa, Eko Juniarso, mengaku tuntutan yang dilayangkan terlalu berat. . “Seharusnya terdakwa hanya dijatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena dia juga korban,”ujarnya. . Sumber : http://bangka.tribunnews.com

Berita Medan Medan Talk ID

View in Instagram ⇒

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors

Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, Kost, sewa/jual rumah, tips dan inspirasi design rumah cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Untuk info Medan Punya Cerita, cek www.MedanKu.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts