Kadis LHK Dipolisikan gegara Bongkar Pagar, Bobby: Kalau Salah Ditindak Lah Kepala

Berita Medan Talk : Kadis LHK Dipolisikan gegara Bongkar Pagar, Bobby: Kalau Salah Ditindak Lah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Sumut Yuliani Siregar dipolisikan oleh PT Tun Sewindu setelah membongkar pagar di seng di pesisir Deli Serdang. Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan jika pagar tersebut menyalahi aturan maka harus ditindak.

“Kalau salah ya ditindak lah,” ungkap Bobby di Medan, Sabtu (8/3/2025).

Bobby sendiri mengakui dirinya belum mengecek lokasi pembongkaran pagar seng tersebut.

“Saya belum (mengecek lokasi),” ucapnya.

Sebelumnya, Yuliani dipolisikan usai laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2).

“Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu,” kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2).

Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.

Sumber: Detik
.

Kadis LHK Dipolisikan gegara Bongkar Pagar, Bobby: Kalau Salah Ditindak Lah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Sumut Yuliani Siregar dipolisikan oleh PT Tun Sewindu setelah membongkar pagar di seng di pesisir Deli Serdang. Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan jika pagar tersebut menyalahi aturan maka harus ditindak.

"Kalau salah ya ditindak lah," ungkap Bobby di Medan, Sabtu (8/3/2025).

Bobby sendiri mengakui dirinya belum mengecek lokasi pembongkaran pagar seng tersebut.

"Saya belum (mengecek lokasi)," ucapnya.

Sebelumnya, Yuliani dipolisikan usai laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2).

"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2).

Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.

Sumber: Detik
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KadisLHK Bobby Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DG9–0dP_nl/