Karyawan Berhak Dibayar Lembur Jika Bekerja pada Hari Pilkada 27 November Hari

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Karyawan Berhak Dibayar Lembur Jika Bekerja pada Hari Pilkada 27 November

Hari Rabu, 27 November 2024, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara serentak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), membawa kabar penting bagi para pekerja dan pengusaha.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024, pengusaha dingatkan untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang harus bekerja pada hari pencoblosan tetap memiliki hak atas kompensasi.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya (kemnaker) pada Selasa 26 November 2024.

Selain kewajiban membayar uang lembur, Kemnaker juga meminta pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menggunakan hak pilih mereka. Apabila karyawan harus tetap bekerja pada hari pemungutan suara, perusahaan diharuskan menyesuaikan jadwal kerja agar para pekerja tetap bisa memberikan suaranya.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Kemnaker.

Dalam hal ini, pengaturan waktu kerja menjadi kewajiban perusahaan agar karyawan tidak kehilangan haknya sebagai warga negara.

Kebijakan ini mengacu pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga para pengusaha diwanti-wanti untuk mematuhinya. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada dan perlindungan hak karyawan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan lancar tanpa mengesampingkan hak pekerja.

Karyawan Berhak Dibayar Lembur Jika Bekerja pada Hari Pilkada 27 November

Hari Rabu, 27 November 2024, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara serentak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), membawa kabar penting bagi para pekerja dan pengusaha. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024, pengusaha dingatkan untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja pada hari libur tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang harus bekerja pada hari pencoblosan tetap memiliki hak atas kompensasi. 

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya (kemnaker) pada Selasa 26 November 2024.

Selain kewajiban membayar uang lembur, Kemnaker juga meminta pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menggunakan hak pilih mereka. Apabila karyawan harus tetap bekerja pada hari pemungutan suara, perusahaan diharuskan menyesuaikan jadwal kerja agar para pekerja tetap bisa memberikan suaranya.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Kemnaker.

Dalam hal ini, pengaturan waktu kerja menjadi kewajiban perusahaan agar karyawan tidak kehilangan haknya sebagai warga negara.

Kebijakan ini mengacu pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga para pengusaha diwanti-wanti untuk mematuhinya. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada dan perlindungan hak karyawan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan lancar tanpa mengesampingkan hak pekerja.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan nasional berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DC3JLX_P3z4/