Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Kredit SPK di Bank Sumut yang Rugikan

MedanTalk

MedanTalk ID:
Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Kredit SPK di Bank Sumut yang Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Kejati Sumut menahan tersangka dugaan kasus korupsi pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat pada tahun 2016.

Tersangka HS, yang merupakan Direktur Utama PT PKA itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar. “Tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, (19/1).

Yos mengatakan HS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi kredit SPK berawal pada tahun 2016 bertempat di PT Bank Sumut Cabang Stabat yang berada di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

“Tersangka mendapatkan kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat dengan alasan untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu. Ternyata kredit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Yos.

Selain itu, lanjutnya, dalam pengajuan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) tersangka menggunakan dokumen yang tidak benar.

Sumber: jpnn.com

Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Kredit SPK di Bank Sumut yang Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Kejati Sumut menahan tersangka dugaan kasus korupsi pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat pada tahun 2016.

Tersangka HS, yang merupakan Direktur Utama PT PKA itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar. "Tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, (19/1).

Yos mengatakan HS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi kredit SPK berawal pada tahun 2016 bertempat di PT Bank Sumut Cabang Stabat yang berada di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

"Tersangka mendapatkan kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat dengan alasan untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu. Ternyata kredit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Yos. 

Selain itu, lanjutnya, dalam pengajuan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) tersangka menggunakan dokumen yang tidak benar.

Sumber: jpnn.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid kasuskorupsi kejatisumut

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CnoNCe_h83T/