Kemenag Atur Ceramah Maksimal 15 Menit saat Ramadan, Apa Alasannya? Kementerian Agama

Berita MedanTalk

Kemenag Atur Ceramah Maksimal 15 Menit saat Ramadan, Apa Alasannya?

Kementerian Agama (Kemenag), akan mengatur durasi ceramah selama bulan suci Ramadan maksimal 15 menit.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, mengatakan durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Dimana dalam bagian pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama15 menit.

“Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun,”kata Adib kata Adib dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin,(28/03/2022).

Meskipun kini sudah adanya pelonggaran prokes, namun dia mengharapkan agar durasi waktu tidak terlalu lama di dalam kegiatan kuliah ramadan. Sehingga masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan ramadan.

“Untuk kegiatan kuliah ramadhan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama,”pungkasnya.

Sumber: okezone
#berita #ceramah #ramadhan #ramadhan2022 #kemenag #kementrianagama

Kemenag Atur Ceramah Maksimal 15 Menit saat Ramadan, Apa Alasannya?

Kementerian Agama (Kemenag), akan mengatur durasi ceramah selama bulan suci Ramadan maksimal 15 menit.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, mengatakan durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Dimana dalam bagian pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama15 menit.

"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun,"kata Adib kata Adib dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin,(28/03/2022).

Meskipun kini sudah adanya pelonggaran prokes, namun dia mengharapkan agar durasi waktu tidak terlalu lama di dalam kegiatan kuliah ramadan. Sehingga masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan ramadan.

"Untuk kegiatan kuliah ramadhan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama,"pungkasnya.

Sumber: okezone

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita ceramah ramadhan ramadhan2022 kemenag kementrianagama