Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Sebelumnya

Medan Talk Viral Viral

Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Sebelumnya paspor hanya berlaku 5 tahun.

Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

“Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” begitu bunyi Pasal 24 Permenkumham No 18/2022, dikutip dari salinan yang diterima kumparan dari Ditjen Imigrasi, Kamis (29/9).

Berikut lengkap bunyi Pasal 2A:
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh 2022, No.996 melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649.
Ketentuan dan perubahan baru ini telah diundang pada 29 September dan ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Belum diketahui apakah aturan 10 tahun ini berlaku bagi mereka yang baru buat paspor atau berlaku surut untuk mereka yang sudah membuat sebelum aturan berlaku.

Sumber: m.kumparan.com/kumparannews/kabar-baik-masa-berlaku-paspor-kini-jadi-10-tahun-1yxE6UBVOPt/2

Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Sebelumnya paspor hanya berlaku 5 tahun.

Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," begitu bunyi Pasal 24 Permenkumham No 18/2022, dikutip dari salinan yang diterima kumparan dari Ditjen Imigrasi, Kamis (29/9).

Berikut lengkap bunyi Pasal 2A:
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh 2022, No.996 melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649.
Ketentuan dan perubahan baru ini telah diundang pada 29 September dan ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Belum diketahui apakah aturan 10 tahun ini berlaku bagi mereka yang baru buat paspor atau berlaku surut untuk mereka yang sudah membuat sebelum aturan berlaku.

Sumber: m.kumparan.com/kumparannews/kabar-baik-masa-berlaku-paspor-kini-jadi-10-tahun-1yxE6UBVOPt/2

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta aceh berita medantalkviral masaberlakupaspor imigrasi kemenkumham

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CjF-yeih-Zl/

Leave a Reply