Medan Talk: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Ditunda
DPR meminta kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri harus ditunda. Pasalnya, harus ada audit kinerja atas apa yang sudah dikerjakan BPJS Kesehatan sebelum kenaikan ditetapkan.
Anggota Komisi IX DPR Ali Taher mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan dan juga BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta BPJS. Hasil rapat intinya meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut meski pemerintah menyatakan kenaikan iuran tidak berdampak pada Penerima Bantuan Iuran (PBI).
.
“Meski kenaikan hanya dikenakan pada yang mandiri atau peserta yang dibiayai perusahaan kami tetap merekomendasikan untuk ditunda. Harus ditanyakan dulu kepada presiden apa alasan kenaikan itu,” katanya.
Politikus PAN ini menerangkan, iuran tidak boleh dinaikkan sebelum ada audit atas pelayanan BPJS Kesehatan selama ini. Sejauh mana pelayanan yang diberikan BPJS apakah sudah memuaskan masyarakat atau belum. Pasalnya, selama ini masyarakat lebih banyak mengeluhkan kinerja negatif dari pelayanan BPJS Kesehatan. Misalnya saja tentang obat yang diberikan tidak sesuai diagnosa dokter.
Terlebih lagi banyak obat yang harus dibeli pasien padahal obat itu semestinya dicover BPJS karena pasien pun selama ini sudah membayar iuran.
Ali menjelaskan, BPJS Kesehatan saat ini masih dalam transisi setelah beberapa asuransi kesehatan dikumpulkan dalam satu jaminan sosial kesehatan. Menurut dia, dibutuhkan waktu satu hingga dua tahun sebagai masa konsolidasi bagi BPJS Kesehatan untuk beradaptasi memperbaiki layanan. Idealnya, jelas Ali, negara tidak boleh memungut uang dalam layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin seperti yang terkandung dalam pasal 28 dan pasal 34.
.
“Persoalannya adalah proteksi negara dalam melindungi masyarakat dibidang kesehatan sangat kurang,” jelasnya
Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan