Ketiganya berinisial AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Ketiganya berinisial AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing yang Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam aksinya, pelaku mengincar mobil yang tak dilengkapi dengan alarm. “Karena saat pintunya dibuka paksa alarmnya tidak berbunyi. para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat,” ungkap Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto,Senin (28/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, menambahkan, terbongkarnya aksi pencurian mobil itu berawal dari pencurian di Jalan Lubuk Sikaping Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian (35) pada tanggal (16/8).

Mereka menggasak mobil panther dari garasi rumah warga. Para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi.

“Sebelumnya mereka berhasil menggasak dua unit mobil lainnya di daerah Kota Tebing Tinggi. Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil,” terang Kasat Reskrim.

“Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp.15 juta. Dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,” tandasnya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara, ” pungkas AKP Agus

Sumber: Humas Polres TebingTinggi

Ketiganya berinisial AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing yang Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dalam aksinya, pelaku mengincar mobil yang tak dilengkapi dengan alarm. "Karena saat pintunya dibuka paksa alarmnya tidak berbunyi. para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat," ungkap Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto,Senin (28/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, menambahkan, terbongkarnya aksi pencurian mobil itu berawal dari pencurian di Jalan Lubuk Sikaping Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian (35) pada tanggal (16/8).

Mereka menggasak mobil panther dari garasi rumah warga. Para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi. 

"Sebelumnya mereka berhasil menggasak dua unit mobil lainnya di daerah Kota Tebing Tinggi. Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil," terang Kasat Reskrim. 

"Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp.15 juta. Dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi," tandasnya. 

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara, " pungkas AKP Agus

Sumber: Humas Polres TebingTinggi

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> TebingTinggi berita Medantalkid curanmor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CwfNuWXBVj5/

powered by webhosting terjamin