Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Menjadi Prioritas Wakil Ketua Komisi II

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Menjadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi prioritas utama pihaknya. Ia menyebut, RUU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II DPR, dan bukan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“UU Pemilu prioritas Komisi II DPR, karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat. Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sektor mitra kerja di Komisi II DPR,” kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Aria menyatakan, fungsi dan kewenangan Baleg DPR adalah untuk melakukan sinkronisasi setiap Revisi Undang-Undang. Ia menilai, pembahasan RUU Pemilu dilakukan di Baleg DPR adalah kurang tepat, dan tidak sesuai aturan yang ada.

“Undang-undang itu dibuat oleh DPR. Yang pertama oleh yang namanya Pansus besar, Pansus kecil dengan jumlahnya dan tergantung materinya itu lintas sektoral nggak,” ucapnya.

“Kalau itu bisa lebih spesifik itu dibuat di Komisi terkait, lewat Pansus Komisi dan Panja yang dibuat oleh Komisi. Baru kemudian sinkronisasi, harmonisasi itu di Baleg,” ujarnya.

Aria menambahkan, substansi penyelenggara Pemilihan Umum yaitu berada di Komisi II DPR. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

“Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II DPR maupun pimpinan komisi. Dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II DPR,” ujarnya.

Sumber: RRI

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Menjadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi prioritas utama pihaknya. Ia menyebut, RUU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II DPR, dan bukan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"UU Pemilu prioritas Komisi II DPR, karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat. Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sektor mitra kerja di Komisi II DPR," kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Aria menyatakan, fungsi dan kewenangan Baleg DPR adalah untuk melakukan sinkronisasi setiap Revisi Undang-Undang. Ia menilai, pembahasan RUU Pemilu dilakukan di Baleg DPR adalah kurang tepat, dan tidak sesuai aturan yang ada.

"Undang-undang itu dibuat oleh DPR. Yang pertama oleh yang namanya Pansus besar, Pansus kecil dengan jumlahnya dan tergantung materinya itu lintas sektoral nggak," ucapnya. 

"Kalau itu bisa lebih spesifik itu dibuat di Komisi terkait, lewat Pansus Komisi dan Panja yang dibuat oleh Komisi. Baru kemudian sinkronisasi, harmonisasi itu di Baleg," ujarnya. 

Aria menambahkan, substansi penyelenggara Pemilihan Umum yaitu berada di Komisi II DPR. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

"Saya akan mengirim surat baik itu Komisi II DPR maupun pimpinan komisi. Dan juga lewat fraksi untuk meminta mengembalikan supaya Undang-Undang Pemilu, selama sejarah republik ini ada, itu dibahas di Komisi II DPR," ujarnya.

Sumber: RRI

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KomisiII RUUPemilu Prioritas Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DIi35-_S8Wo/