Korupsi Dana COVID-19, Eks Kadiskes di Sumut Dituntut 4,6 Tahun Bui Sopian

Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Korupsi Dana COVID-19, Eks Kadiskes di Sumut Dituntut 4,6 Tahun Bui

Sopian Sobri Lubis, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sopian disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020.

“Meminta kepada majelis hakim, yang mengadiili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sopian Sobri Lubis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam sidang, Kamis (8/12/2022).

Tak hanya tuntutan pidana penjara yang dituntut kepadanya, Sopian juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga membebankan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menjelaskan kepada terdakwa berkaitan tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya.

“Baik, terdakwa anda sudah dengar dengan tuntutan jaksa. Silahkan anda melakukan pembelaan terkait hal tersebut,” ucap hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan Sopian bersalah dalam Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kegiatan Penanggulangan Wabah Corona Virus Disease 19 ( Covid -19) pada Dinkes Kota Padang Sidempuan.

Sumber: detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6451061/korupsi-dana-covid-19-eks-kadiskes-di-sumut-dituntut-46-tahun-bui/amp

Korupsi Dana COVID-19, Eks Kadiskes di Sumut Dituntut 4,6 Tahun Bui

Sopian Sobri Lubis, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sopian disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020.

"Meminta kepada majelis hakim, yang mengadiili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sopian Sobri Lubis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Jaksa dalam sidang, Kamis (8/12/2022).

Tak hanya tuntutan pidana penjara yang dituntut kepadanya, Sopian juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga membebankan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menjelaskan kepada terdakwa berkaitan tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya.

"Baik, terdakwa anda sudah dengar dengan tuntutan jaksa. Silahkan anda melakukan pembelaan terkait hal tersebut," ucap hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan Sopian bersalah dalam Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kegiatan Penanggulangan Wabah Corona Virus Disease 19 ( Covid -19) pada Dinkes Kota Padang Sidempuan.

Sumber: detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6451061/korupsi-dana-covid-19-eks-kadiskes-di-sumut-dituntut-46-tahun-bui/amp

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid korupsi ekskadiskes danacovid19

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cl71XZDhO3M/