Berita Medan Talk : KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima “Endorse” meski Sudah Jadi Pejabat
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, artis Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsement (jasa promosi) dalam bentuk barang atau jasa meski saat ini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Sebab, kata Pahala, tidak ada aturan soal pelarangan terkait hal tersebut. Namun, ia mengatakan, Raffi yang menerima endorsement masuk ke ranah etika.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Pahala.
Pahala juga mengatakan, hal yang sama juga diperbolehkan kepada istri Raffi Ahmad, yaitu Nagita Slavina.
Ia mengatakan, meski Nagita dapat menerima barang endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya.
“Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” ujarnya.
Pahala juga menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden. Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Sumber: kompas
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> raffiahmad kpk MedanTalk berita
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/p/DCWFqRTyh4m/