Lelaki di Banyumas Gugat Partai Rp2,5 Miliar Karena Namanya Dicatut Buat Daftar

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Lelaki di Banyumas Gugat Partai Rp2,5 Miliar Karena Namanya Dicatut Buat Daftar KPU

Gema Etika Muhammad (29), warga Kabupaten Banyumas, menggugat salah satu partai karena namanya dicatut sebagai angggota.

Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022).

Sidang dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi Widodo dihadiri pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto.

Sedangkan pihak tergugat diwakili Ketua DPC Partai di Banyumas M I.

Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.

Namun sidang ditunda pekan depan, karena Ketua DPC Partai tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas tidak dilengkapi tanda tangan ketua.

Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.

“Atas dasar itu kami melayangkan gugatan,” kata Djoko seusai sidang.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.

Lelaki di Banyumas Gugat Partai Rp2,5 Miliar Karena Namanya Dicatut Buat Daftar KPU

Gema Etika Muhammad (29), warga Kabupaten Banyumas, menggugat salah satu partai karena namanya dicatut sebagai angggota.

Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022).

Sidang dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi Widodo dihadiri pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto.

Sedangkan pihak tergugat diwakili Ketua DPC Partai di Banyumas M I.

Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.

Namun sidang ditunda pekan depan, karena Ketua DPC Partai tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas tidak dilengkapi tanda tangan ketua.

Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.

"Atas dasar itu kami melayangkan gugatan," kata Djoko seusai sidang.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional Berita partai Gugat warga medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CmYHeMyvZE-/