Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor . Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga saat ini tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19 akibat infeksi virus corona. . Hal ini diungkap Mahfud menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Sebelumnya, ia menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas. . Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut, seperti napi narkotika dan korupsi. . “Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” tegas Mahfud dalam video berdurasi 2 menit yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4) malam. . Sebelumnya, Mahfud juga sudah sempa mencuitkan hal serupa yang meminta agar masyarakat tenang. Sebab, belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napu yang dibebaskan terkait napi tindak pidana umum. . Lebih lanjut, isu yang tersebar terkait pembebasan narapidana korupsi itu menurut Mahfud kemungkinan berasal dari permintaan sebagian masyarakat kepada Menkumham. . “Mungkin ada aspirasi masyarakat kepada menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” tuturnya. . Namun, ia menegaskan pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015. . “Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tandasya. . Sumber : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200404221051-20-490373/mahfud-md-tegaskan-tak-ada-pembebasan-nap

MedanTalk

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor
.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga saat ini tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19 akibat infeksi virus corona.
.
Hal ini diungkap Mahfud menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Sebelumnya, ia menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas.
.
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. Terdapat empat kriteria napi dengan syarat tertentu yang bisa dibebaskan dari revisi PP tersebut, seperti napi narkotika dan korupsi.
.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” tegas Mahfud dalam video berdurasi 2 menit yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (4/4) malam.
.
Sebelumnya, Mahfud juga sudah sempa mencuitkan hal serupa yang meminta agar masyarakat tenang. Sebab, belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napu yang dibebaskan terkait napi tindak pidana umum.
.
Lebih lanjut, isu yang tersebar terkait pembebasan narapidana korupsi itu menurut Mahfud kemungkinan berasal dari permintaan sebagian masyarakat kepada Menkumham.
.
“Mungkin ada aspirasi masyarakat kepada menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” tuturnya.
.
Namun, ia menegaskan pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015.
.
“Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tandasya.
.
Sumber : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200404221051-20-490373/mahfud-md-tegaskan-tak-ada-pembebasan-nap

Follow sosmed Twitter Facebook dan Instagram @MedanTalk untuk informasi update

Untuk Lowongan kerja dan motivasi harian cek www.KarirGram.com dan @KarirGram

Untuk infomasi kost dan inspirasi rumah cek www.RumahTalk.com dan @RumahTalk

Untuk wisata makanan cek www.MakanTalk.com dan @MakanTalk

Untuk informasi otomotif cek www.OtomTalk.com dan @OtomTalk

Untuk Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com dan @MedanKu

View inInstagram ⇒

Leave a Reply