Berita Medan Talk : Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Aris Yudhariansyah (54), dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara.
“Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020 sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Erick Sarumaha di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2).
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Terdakwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam pengadaan APD COVID-19 juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar dia.
Selain itu, JPU juga menuntut mantan Wakil Direktur Umum (Dirut) dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Erick.
Namun dalam hal, lanjut dia, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Sementara, terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD COVID-19 dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sumber: Antara
.
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> DinkesSumut Korupsi Sumut Berita Viral
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/p/DGChzdHvHgz/