Medan: Pemerintah Kota (Pemko) Medan menindaklanjuti pembongkaran puluhan papan reklame yang berdiri di 13 zona bebas reklame. Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang menggunakan beberapa alat berat. Sebelum dilakukan pembongkaran reklame, Walikota Medan HT Dzulmi Eldin bersama Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution beserta jajaran SKPD dan tim gabungan berkumpul di Kantor Walikota. Di sana, Walikota Medan kemudian memberikan pengarahan dan semangat kepada tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Satpol PP, TNI, Dinas TRTB, Dinas Pertamanan dan kepolisian, serta kecamatan. “Malam ini kita meninggalkan keluarga sesaat untuk melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat. Semoga tugas ini berjalan lancar,” kata Eldin, Selasa (19/04/2016) malam kemarin. Eldin menyampaikan pembongkaran kali ini dilakukan sampai tuntas. Artinya waktunya tidak ditentukan kapan selesainya. Ia menegaskan pembongkaran reklame bukan hanya diberlakukan untuk zonasi yang dilarang, tapi juga untuk reklame yang tidak ada izinnya. Semua reklame baik spanduk, bilboard, dan video elektronik yang berdiri di zona larang reklame itu akan dibongkar. Pembongkaran dilakukan secara bertahap. “Sampai selesai lah. Nggak hanya di wilayah zona yang dilarang,” ucapnya. Eldin mengaku reklame yang sudah berdiri itu milik beberapa perusahaan. Pemko Medan pun, kata Eldin, sudah menyurati perusahaan-perusahaan advertising itu terkait akan dilakukan pembongkaran malam ini dan seterusnya. Sebelum adanya larangan berdirinya puluhan papan reklame di zona itu, Eldin mengakui ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemko Medan. Namun setelah adanya larangan, maka sudah tidak ada lagi. Seperti yang diketahui terdapat 68 reklame lagi yang masih berdiri kokoh di wilayah 13 ruas bebas reklame, berada di tiga kecamatan yakni Medan Barat, Medan Maimon dan Medan Petisah.(BS02) Sumber: Berita Sumut

MedanTalk

Medan Talk: Medan: Pemerintah Kota (Pemko) Medan menindaklanjuti pembongkaran puluhan papan reklame yang berdiri di 13 zona bebas reklame. Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang menggunakan beberapa alat berat.

Sebelum dilakukan pembongkaran reklame, Walikota Medan HT Dzulmi Eldin bersama Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution beserta jajaran SKPD dan tim gabungan berkumpul di Kantor Walikota. Di sana, Walikota Medan kemudian memberikan pengarahan dan semangat kepada tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Satpol PP, TNI, Dinas TRTB, Dinas Pertamanan dan kepolisian, serta kecamatan. “Malam ini kita meninggalkan keluarga sesaat untuk melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat. Semoga tugas ini berjalan lancar,” kata Eldin, Selasa (19/04/2016) malam kemarin.

Eldin menyampaikan pembongkaran kali ini dilakukan sampai tuntas. Artinya waktunya tidak ditentukan kapan selesainya. Ia menegaskan pembongkaran reklame bukan hanya diberlakukan untuk zonasi yang dilarang, tapi juga untuk reklame yang tidak ada izinnya. Semua reklame baik spanduk, bilboard, dan video elektronik yang berdiri di zona larang reklame itu akan dibongkar. Pembongkaran dilakukan secara bertahap. “Sampai selesai lah. Nggak hanya di wilayah zona yang dilarang,” ucapnya.

Eldin mengaku reklame yang sudah berdiri itu milik beberapa perusahaan. Pemko Medan pun, kata Eldin, sudah menyurati perusahaan-perusahaan advertising itu terkait akan dilakukan pembongkaran malam ini dan seterusnya. Sebelum adanya larangan berdirinya puluhan papan reklame di zona itu, Eldin mengakui ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemko Medan. Namun setelah adanya larangan, maka sudah tidak ada lagi.

Seperti yang diketahui terdapat 68 reklame lagi yang masih berdiri kokoh di wilayah 13 ruas bebas reklame, berada di tiga kecamatan yakni Medan Barat, Medan Maimon dan Medan Petisah.(BS02)
Sumber: Berita Sumut

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply