Menag Yaqut Kutip Fatwa Saudi: Visa Tak Resmi, Ibadah Haji Tidak Sah

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Menag Yaqut Kutip Fatwa Saudi: Visa Tak Resmi, Ibadah Haji Tidak Sah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ibadah haji dianggap tidak sah apabila jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi.
Yaqut menyebut aturan itu telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap jemaah yang menggunakan visa haji tak resmi.

“Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4).

Yaqut menyebutkan visa yang bisa digunakan oleh jemaah haji Indonesia yakni visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi.

“Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa,” tegasnya.

Yaqut mengaku akan memberikan sanksi kepada travel dan biro haji yang secara nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyatakan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan visa non-haji.

“Pak Dirjen (Hilman Latief) juga sudah sampaikan bahwa visa yang diperkenankan untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji dan tahun ini luar biasa, Saudi ini sangat ketat,” ujar Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Jumat.

Arsad mengatakan Arab Saudi kini mulai menerapkan misi negara tanpa ada pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semua orang yang dapat berhaji adalah mereka yang memang betul-betul telah memenuhi syarat dan memiliki visa haji.

Menag Yaqut Kutip Fatwa Saudi: Visa Tak Resmi, Ibadah Haji Tidak Sah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ibadah haji dianggap tidak sah apabila jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi.
Yaqut menyebut aturan itu telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap jemaah yang menggunakan visa haji tak resmi.

"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4).

Yaqut menyebutkan visa yang bisa digunakan oleh jemaah haji Indonesia yakni visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi.

"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa," tegasnya.

Yaqut mengaku akan memberikan sanksi kepada travel dan biro haji yang secara nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyatakan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan visa non-haji.

"Pak Dirjen (Hilman Latief) juga sudah sampaikan bahwa visa yang diperkenankan untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji dan tahun ini luar biasa, Saudi ini sangat ketat," ujar Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Jumat.

Arsad mengatakan Arab Saudi kini mulai menerapkan misi negara tanpa ada pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Semua orang yang dapat berhaji adalah mereka yang memang betul-betul telah memenuhi syarat dan memiliki visa haji.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita haji medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C6Y3-3zvGQP/