https://medantalk.com/mendekati-batas-akhir-penyampaian-surat-pemberitahuan-tahunan-spt-orang-pribadi-tanggal-31-maret-2018-kantor-wilayah-direktorat-jenderal-pajak-djp-sumatera-utara-i-kembali-menghimbau-masyarakat-u/
Mendekati batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I kembali menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing..Layanan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik ini merupakan salah satu sarana yang disediakan DJP kepada masyarakat agar dapat menyampaikan SPT Tahunan dimana saja dan kapan saja..Memiliki slogan “Lebih Cepat Lebih Nyaman”, e-Filing menawarkan berbagai kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Lebih cepat, lebih aman, lebih nyaman dan tentu saja bebas antre. .Untuk mengoptimalkan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I juga membuka Pojok Pajak dan Kelas Pajak e-Filing di beberapa tempat publik maupun di Kantor Pelayanan Pajak..Adapun lokasi Pojok Pajak dan Kelas Pajak e-Filing berada di Binjai Super Mall, Merdeka Walk, RS Prima Husada Cipta Medan dan Suzuya Marelan Plaza..KPP juga membuka Kelas Pajak e-Filing di masing-masing unit kerja. Masyarakat dapat langsung menghubungi KPP terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut..Sumber :http://medan.tribunnews.com/2018/03/22/dekati-deadline-kantor-direktorat-jenderal-pajak-ingatkan-untuk-lapor-spt-lewat-e-filing-Filing