Mengenal Goyang Pargoy, Joget Viral TikTok yang Difatwa Haram Joget atau goyang

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Mengenal Goyang Pargoy, Joget Viral TikTok yang Difatwa Haram

Joget atau goyang pargoy yang biasanya viral di TikTok kini jadi pembahasan nasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram atas goyangan yang akrab bagi Generasi Z tersebut.

“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.

Goyang atau joget pargoy sejatinya adalah salah satu jenis goyangan yang viral karena TikTok.

Asal muasal goyang pargoy sendiri belum memiliki riwayat yang sahih. Meski begitu, sebagian berpendapat goyangan ini berasal dari kawasan Sumatera.

Nama “pargoy” sendiri diduga merupakan kepanjangan dari “partai goyang”. Konon, anak-anak muda di kawasan Sumatera disebut akrab dengan jenis goyangan ini.

Goyangan pargoy disebut biasa dilakukan anak-anak muda saat acara-acara musik, seperti hajatan dengan organ tunggal, atau pentas apapun yang menggunakan musik remix ala disjoki.

Goyangannya pun sebenarnya tidak memiliki kaidah khusus. Penari cukup bergerak menikmati dan mengikuti irama musik remix yang dibawakan.

Meski begitu, sejumlah gerakan biasa muncul dalam tren goyang pargoy ini, seperti gerakan tangan gergaji ala Dewi Perssik, goyangan pinggul maju-mundur, hingga goyang ngebor ala Inul Daratista.

Pada 2021, goyangan pargoy ini semakin meluas berkat keberadaan TikTok. Banyak pengguna TikTok menggunakan goyangan ini sembari diiringi musik remix yang memang bertebaran di platform tersebut.

Kini MUI melabelkan haram pada goyangan viral tersebut, dan juga menyebut joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak.

MUI Jember juga mengimbau tokoh agama dan masyarakat membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

“Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget Pargoy,” bunyi fatwa tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com/hiburan/mengenal-goyang-pargoy-joget-viral-tiktok-yang-difatwa-haram/

Mengenal Goyang Pargoy, Joget Viral TikTok yang Difatwa Haram

Joget atau goyang pargoy yang biasanya viral di TikTok kini jadi pembahasan nasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram atas goyangan yang akrab bagi Generasi Z tersebut.

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.

Goyang atau joget pargoy sejatinya adalah salah satu jenis goyangan yang viral karena TikTok.

Asal muasal goyang pargoy sendiri belum memiliki riwayat yang sahih. Meski begitu, sebagian berpendapat goyangan ini berasal dari kawasan Sumatera.

Nama "pargoy" sendiri diduga merupakan kepanjangan dari "partai goyang". Konon, anak-anak muda di kawasan Sumatera disebut akrab dengan jenis goyangan ini.

Goyangan pargoy disebut biasa dilakukan anak-anak muda saat acara-acara musik, seperti hajatan dengan organ tunggal, atau pentas apapun yang menggunakan musik remix ala disjoki.

Goyangannya pun sebenarnya tidak memiliki kaidah khusus. Penari cukup bergerak menikmati dan mengikuti irama musik remix yang dibawakan.

Meski begitu, sejumlah gerakan biasa muncul dalam tren goyang pargoy ini, seperti gerakan tangan gergaji ala Dewi Perssik, goyangan pinggul maju-mundur, hingga goyang ngebor ala Inul Daratista.

Pada 2021, goyangan pargoy ini semakin meluas berkat keberadaan TikTok. Banyak pengguna TikTok menggunakan goyangan ini sembari diiringi musik remix yang memang bertebaran di platform tersebut.

Kini MUI melabelkan haram pada goyangan viral tersebut, dan juga menyebut joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak.

MUI Jember juga mengimbau tokoh agama dan masyarakat membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.

"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget Pargoy," bunyi fatwa tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com/hiburan/mengenal-goyang-pargoy-joget-viral-tiktok-yang-difatwa-haram/

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita tiktok joget jogetpargoy mui jember

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CloQ-X_hmK3/