Mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, Iengkap, jelas dan tepat waktu melalui sarana e-Filing. Perlu diketahui bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2016, dan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2016