Menko Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR Menteri Koordinator

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Menko Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI. Aturan itu dipandang perlu untuk kepastian hukum soal merampas aset hasil korupsi.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Yusril menyebut pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang. Tujuannya, agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelas Yusril.

Dia juga menekankan bahwa UU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Termasuk tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (APH).

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegas dia.

Yusril kemudian menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden Joko Widodo. Saat itu, lanjutnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” tuturnya.

Di sisi lain, Yusril menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Termasuk saat peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu.

Terakhir, Yusril menyatakan RUU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.

Sumber : detik.com

Menko Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

 Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR RI. Aturan itu dipandang perlu untuk kepastian hukum soal merampas aset hasil korupsi.

"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Yusril menyebut pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang. Tujuannya, agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," jelas Yusril.

Dia juga menekankan bahwa UU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Termasuk tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (APH).

"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tegas dia.

Yusril kemudian menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden Joko Widodo. Saat itu, lanjutnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.

"Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang," tuturnya.

Di sisi lain, Yusril menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Termasuk saat peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu.

Terakhir, Yusril menyatakan RUU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.

Sumber : detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita RUUPerampasanaset

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DJLUTM_yrZT/