MK Minta Judul Gugatan ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’ Dihapus: Gak Etis Warga

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: MK Minta Judul Gugatan ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’ Dihapus: Gak Etis

Warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur. Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun menegur pemohon terkait judul permohonan tersebut.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Arief menilai judul permohonan itu tidak etis lantaran bersifat provokatif.

“Ada heading ‘Kaesang dilarang jadi gubernur’ ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan, dan itu tidak lazim, supaya dihapus,” kata Arief.

Arief menilai seharusnya judul permohonan dibuat umum dan tidak ditujukan hanya untuk satu orang. Menurutnya, ada kesan provokasi dalam judul permohonan itu.

“Ini provokatif, nggak boleh begini permohonan ini, seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan, nggak benar ini,” ungkap dia.

Arief menyampaikan hukum di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Sebab itu, kata dia, etika dalam hukum pun perlu diperhatikan.

“Apalagi kita di Indonesia, berhukum itu harus berkarakter pancasila. Jadi kepatutan etika itu hukum yang baik, jadi selain bertujuan berdasarkan rule of law juga ada rule of etik, ini permohonan yang nggak etis, kalau saya mengatakan tidak boleh dikasih begini,” ujarnya.

“Apalagi ini adalah pemohonnya anak-anak muda, nggak perlu dikasih begitu, nggak etis. Jadi tolong dibiasakan berhukum di Indonesia sesuai dengan ideologi bangsa dasar negara yang menganut, selain tidak melanggar hukum juga tidak melanggar etika,” imbuh dia.

Aufaa Luqmana Re A, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK). Adik Almas Tsaqibbirru penggugat syarat usia calon Presiden-Wakil Presiden ke MK ini menggugat syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur.

Sumber: Detik

MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus: Gak Etis

Warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur. Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun menegur pemohon terkait judul permohonan tersebut.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Arief menilai judul permohonan itu tidak etis lantaran bersifat provokatif.

"Ada heading 'Kaesang dilarang jadi gubernur' ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan, dan itu tidak lazim, supaya dihapus," kata Arief.

Arief menilai seharusnya judul permohonan dibuat umum dan tidak ditujukan hanya untuk satu orang. Menurutnya, ada kesan provokasi dalam judul permohonan itu.

"Ini provokatif, nggak boleh begini permohonan ini, seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan, nggak benar ini," ungkap dia.

Arief menyampaikan hukum di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Sebab itu, kata dia, etika dalam hukum pun perlu diperhatikan.

"Apalagi kita di Indonesia, berhukum itu harus berkarakter pancasila. Jadi kepatutan etika itu hukum yang baik, jadi selain bertujuan berdasarkan rule of law juga ada rule of etik, ini permohonan yang nggak etis, kalau saya mengatakan tidak boleh dikasih begini," ujarnya.

"Apalagi ini adalah pemohonnya anak-anak muda, nggak perlu dikasih begitu, nggak etis. Jadi tolong dibiasakan berhukum di Indonesia sesuai dengan ideologi bangsa dasar negara yang menganut, selain tidak melanggar hukum juga tidak melanggar etika," imbuh dia.

Aufaa Luqmana Re A, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK). Adik Almas Tsaqibbirru penggugat syarat usia calon Presiden-Wakil Presiden ke MK ini menggugat syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur.

Sumber:  Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> MK Kaesang Gubernur Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-SB0nNv0Fa/