Pelaku Judi Online Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar Indonesia

Berita MedanTalk

Pelaku Judi Online Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Pemberantasan judi online di Indonesia, sambungnya, cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

“Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” ujarnya, dilansir dari BBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Kominfo pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia,” ujarnya.

Sebagai informasi, salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Sumber: okezone
#berita #judionline #judi

Pelaku Judi Online Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Pemberantasan judi online di Indonesia, sambungnya, cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

"Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian," ujarnya, dilansir dari BBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Kominfo pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia," ujarnya.

Sebagai informasi, salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.

Sumber: okezone

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita judionline judi