Pemerintah bakal mengubah golongan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Dengan

Berita MedanTalk

Pemerintah bakal mengubah golongan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dengan kebijakan ini, artinya kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan. Sehingga penerapan kelas BPJS ke depan tunggal atau disebut kelas standar.

Rencananya uji coba kelas standar akan dilaksanakan pemerintah pada Juli 2022 di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Saat ini masih menunggu aturan teknisnya diterbitkan.

“Aturannya dalam proses, pentahapan nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Jadi di Juli 2022 itu akan dimulai di RS vertikal yang dimiliki kemenkes,” ujar anggota DJSN Iene Muliati kepada CNBC Indonesia.

Tak hanya fasilitas layanan yang menjadi tunggal, namun iurannya juga. Artinya, semua masyarakat akan membayar nilai yang sama untuk fasilitas JKN nya.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan berapa iuran yang akan diberikan. Pembahasan mengenai iuran masih dalam pembicaraan.

Sebelumnya, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau agar pemerintah dan otoritas dalam menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar harus mempertimbangkan kondisi finansial dan daya beli peserta mandiri.

Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan kelas standar secara harfiah memang merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), oleh karena itu pemerintah kata Tulus sebaiknya harus mempertimbangkan kemampuan para peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terutama yang Kelas III.

Artinya tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Sumber : www.cnbcindonesia.com
#Jakarta #Berita #BPJS #MedanTalk

Pemerintah bakal mengubah golongan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dengan kebijakan ini, artinya kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan. Sehingga penerapan kelas BPJS ke depan tunggal atau disebut kelas standar.

Rencananya uji coba kelas standar akan dilaksanakan pemerintah pada Juli 2022 di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Saat ini masih menunggu aturan teknisnya diterbitkan.

"Aturannya dalam proses, pentahapan nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Jadi di Juli 2022 itu akan dimulai di RS vertikal yang dimiliki kemenkes," ujar anggota DJSN Iene Muliati kepada CNBC Indonesia.

Tak hanya fasilitas layanan yang menjadi tunggal, namun iurannya juga. Artinya, semua masyarakat akan membayar nilai yang sama untuk fasilitas JKN nya.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan berapa iuran yang akan diberikan. Pembahasan mengenai iuran masih dalam pembicaraan.

Sebelumnya, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau agar pemerintah dan otoritas dalam menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar harus mempertimbangkan kondisi finansial dan daya beli peserta mandiri.

Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan kelas standar secara harfiah memang merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), oleh karena itu pemerintah kata Tulus sebaiknya harus mempertimbangkan kemampuan para peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terutama yang Kelas III.

Artinya tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Jakarta Berita BPJS MedanTalk