Pemerintah Kota Medan Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Pemerintah Kota

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Pemerintah Kota Medan Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Ferri Ichsan di Medan, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah kota akan mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran.

Dia mengingatkan ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.

“Si pemakai harus memahami, ada peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas,” kata Ferri.

Ia menyampaikan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa kena sanksi disiplin.

“Apabila dilanggar, itu bisa konsekuensinya hukuman disiplin. Hukum disiplin sudah jelas diatur dalam PP tentang disiplin ASN mulai tingkat rendah sampai berat,” katanya.

Ferri juga mengingatkan bahwa masyarakat sekarang lebih kritis terhadap perilaku pegawai pemerintah.

“Jadi jangan sampai ini jadi isu-isu di tengah masyarakat, apalagi sampai viral. Banyak kasus begitu leluasa warga menyampaikan berita di sosial media yang tersebar secara cepat dan luas,” katanya.

Sumber: sumut.antaranews.com/amp/berita/526578/pemerintah-kota-medan-larang-asn-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik

Pemerintah Kota Medan Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan Ferri Ichsan di Medan, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah kota akan mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran.

Dia mengingatkan ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.

"Si pemakai harus memahami, ada peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas," kata Ferri.

Ia menyampaikan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa kena sanksi disiplin.

"Apabila dilanggar, itu bisa konsekuensinya hukuman disiplin. Hukum disiplin sudah jelas diatur dalam PP tentang disiplin ASN mulai tingkat rendah sampai berat," katanya.

Ferri juga mengingatkan bahwa masyarakat sekarang lebih kritis terhadap perilaku pegawai pemerintah.

"Jadi jangan sampai ini jadi isu-isu di tengah masyarakat, apalagi sampai viral. Banyak kasus begitu leluasa warga menyampaikan berita di sosial media yang tersebar secara cepat dan luas," katanya.

Sumber: sumut.antaranews.com/amp/berita/526578/pemerintah-kota-medan-larang-asn-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid asn mobildinas

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cq7XB-av4rD/