Pemkot Medan Naikkan Tarif Parkir Konvesional, Bagaimana Nasib Stiker Parkir Berlangganan? Pemkot

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Pemkot Medan Naikkan Tarif Parkir Konvesional, Bagaimana Nasib Stiker Parkir Berlangganan?

Pemkot Medan menaikkan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal itu telah diumumkan memalui spanduk di sejumlah jalan di Kota Medan.

Adapun tarif parkir tapi jalan yang diberlalukan, yaitu kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Lantas, bagaimana nasib stiker barcode parkir berlangganan yang telah dibeli masyarakat?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis memastikan bahwa stiker parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

“Stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional,” katanya, Senin (28/10/2024).

Iswar meminta jika ada pengutipan parkir meski kendaraan itu menggunakan stiker berlangganan maka segera laporkan kepada petugas.

“Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Untuk sistem pembayaran parkir konvensional, kata Iswar, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.

“Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir,” ucapnya.

Ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemkot Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya.

“Jadi kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan yang diatur Perda No.1 Tahun 2024,” jelasnya.

Sumber: Suara
.

Pemkot Medan Naikkan Tarif Parkir Konvesional, Bagaimana Nasib Stiker Parkir Berlangganan?

Pemkot Medan menaikkan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal itu telah diumumkan memalui spanduk di sejumlah jalan di Kota Medan.

Adapun tarif parkir tapi jalan yang diberlalukan, yaitu kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Lantas, bagaimana nasib stiker barcode parkir berlangganan yang telah dibeli masyarakat?

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis memastikan bahwa stiker parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.

"Stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional," katanya, Senin (28/10/2024).

Iswar meminta jika ada pengutipan parkir meski kendaraan itu menggunakan stiker berlangganan maka segera laporkan kepada petugas.

"Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti," ujarnya.

Untuk sistem pembayaran parkir konvensional, kata Iswar, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.

"Tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir," ucapnya.

Ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemkot Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya.

"Jadi kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan yang diatur Perda No.1 Tahun 2024," jelasnya.

Sumber: Suara
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> TarifParkir ParkirBerlangganan Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/DBrD_cwp0Ib/

powered by webhosting terjamin