Permainan Capit Boneka Haram, Berikut Penjelasan MUI Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus

Berita Informasi MedanTalk

Permainan Capit Boneka Haram, Berikut Penjelasan MUI

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyebutkan bahwa permainan capit boneka atau claw machine haram.

Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Ayub mengatakan, permainan capit boneka haram berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Untuk memainkan capit boneka atau claw machine, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 1.000 untuk nantinya ditukarkan dengan satu koin untuk satu kali permainan.

“Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Meski demikian permainan itu lumayan digemari oleh anak anak kecil,” kata Ayub, 23 September 2022.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo Muhammad Abdullah menyebut, permainan capit boneka banyak meresahkan masyarakat dan juga mengandung unsur perjudian.

“Lebih bagus jika bupati membuat surat edaran secara resmi menyampaikan bahwa permainan capit boneka telah dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian,” katanya saat ditemui di ruang rapat DPRD Purworejo pada Kamis (22/9/2022)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa permainan capit haram hukumnya.

“Ya (haram),” kata Asrorun pada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Dia menjelaskan permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan.

“Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas, termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram,” ujar Asrorun.

Asrorun mengatakan fatwa terkait hal tersebut sudah diatur dalam fatwa tentang Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).

Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh/diharamkan.

Sumber: kompas

Permainan Capit Boneka Haram, Berikut Penjelasan MUI

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyebutkan bahwa permainan capit boneka atau claw machine haram. 

Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Ayub mengatakan, permainan capit boneka haram berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Untuk memainkan capit boneka atau claw machine, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 1.000 untuk nantinya ditukarkan dengan satu koin untuk satu kali permainan.

"Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Meski demikian permainan itu lumayan digemari oleh anak anak kecil," kata Ayub, 23 September 2022. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo Muhammad Abdullah menyebut, permainan capit boneka banyak meresahkan masyarakat dan juga mengandung unsur perjudian.

"Lebih bagus jika bupati membuat surat edaran secara resmi menyampaikan bahwa permainan capit boneka telah dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian," katanya saat ditemui di ruang rapat DPRD Purworejo pada Kamis (22/9/2022)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa permainan capit haram hukumnya.

"Ya (haram)," kata Asrorun pada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Dia menjelaskan permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan.

"Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas, termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram," ujar Asrorun.

Asrorun mengatakan fatwa terkait hal tersebut sudah diatur dalam fatwa tentang Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).

Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh/diharamkan.

Sumber: kompas

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita nasional capitboneka mainananak mui fatwamui haram

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ci95HrFPCNu/

Leave a Reply