Perpanjang SIM Kini Harus Ikut Tes Lagi, Ini Dasar Aturannya Pemilik Surat

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Perpanjang SIM Kini Harus Ikut Tes Lagi, Ini Dasar Aturannya

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan kini wajib mengikuti dua jenis tes tambahan. Selain tes kesehatan jasmani, pemohon perpanjang SIM juga diwajibkan menjalani tes psikologi sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM dan merujuk pada regulasi resmi yang sudah berlaku secara nasional. Perpanjangan SIM tetap harus dilakukan setiap lima tahun dan disarankan sebelum masa berlakunya habis.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 81 ayat (4). Regulasi itu menyebut bahwa pemohon harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani melalui surat lulus tes psikologi.

Aturan tersebut diperkuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa kesehatan rohani menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.

Pemeriksaan psikologi yang dimaksud dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 12 regulasi yang sama. Pemeriksaan ini meliputi tiga aspek utama yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan oleh psikolog dari Polri atau psikolog dari luar institusi yang telah mendapat rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri atau Bagian Psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah.

Hasil dari pemeriksaan akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat lulus tes psikologi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat kesehatan rohani untuk perpanjangan SIM.

Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Satu sertifikat berlaku untuk semua jenis atau golongan SIM, tanpa pengecualian.

Tes psikologi ini dapat dilakukan secara daring melalui platform ePPsi milik Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes ini adalah Rp57.500 dan tidak berubah antar golongan SIM.

Sumber: CNN Indonesia

Perpanjang SIM Kini Harus Ikut Tes Lagi, Ini Dasar Aturannya

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan kini wajib mengikuti dua jenis tes tambahan. Selain tes kesehatan jasmani, pemohon perpanjang SIM juga diwajibkan menjalani tes psikologi sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM dan merujuk pada regulasi resmi yang sudah berlaku secara nasional. Perpanjangan SIM tetap harus dilakukan setiap lima tahun dan disarankan sebelum masa berlakunya habis.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 81 ayat (4). Regulasi itu menyebut bahwa pemohon harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani melalui surat lulus tes psikologi.

Aturan tersebut diperkuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa kesehatan rohani menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.

Pemeriksaan psikologi yang dimaksud dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 12 regulasi yang sama. Pemeriksaan ini meliputi tiga aspek utama yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan oleh psikolog dari Polri atau psikolog dari luar institusi yang telah mendapat rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri atau Bagian Psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah.

Hasil dari pemeriksaan akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat lulus tes psikologi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat kesehatan rohani untuk perpanjangan SIM.

Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Satu sertifikat berlaku untuk semua jenis atau golongan SIM, tanpa pengecualian.

Tes psikologi ini dapat dilakukan secara daring melalui platform ePPsi milik Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes ini adalah Rp57.500 dan tidak berubah antar golongan SIM.


Sumber: CNN Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> sim perpanjangansim MedanTalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DLEyD_9yYaX/