Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah Pekerja di Bawah Minimum Terancam 4

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah Pekerja di Bawah Minimum Terancam 4 Tahun Penjara

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Hal itu tercantum dalam Pasal 88E pada halaman 553 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 88E ayat (1) berbunyi, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian isi Pasal 88E ayat 2 Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Senin (2/1/2023).

Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

Menurut Pasal 185 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Sumber: nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18590881/perppu-cipta-kerja-pengusaha-bayar-upah-pekerja-di-bawah-minimum-terancam-4

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah Pekerja di Bawah Minimum Terancam 4 Tahun Penjara

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Hal itu tercantum dalam Pasal 88E pada halaman 553 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 88E ayat (1) berbunyi, "Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan."

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian isi Pasal 88E ayat 2 Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Senin (2/1/2023).

Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, "Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)."

Menurut Pasal 185 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Sumber: nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18590881/perppu-cipta-kerja-pengusaha-bayar-upah-pekerja-di-bawah-minimum-terancam-4

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral ciptakerja

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cm6hJ0chWKt/